Penggeledahan oleh Kajari Lubuklinggau di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU — Selasa, 3 Februari 2026
Aroma busuk dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau kian menyengat dan tak terbendung. Menjawab keresahan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya turun tangan langsung dengan melakukan penggeledahan di Kantor DLH yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatra Selatan, Selasa (3/2/2026).
Penggeledahan tersebut bukan isapan jempol. Langkah tegas aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: Print-01/L.6.11/Fb.1/01/2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Lubuklinggau, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan DLH Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramuria Ronaldo, bersama tim penyidik. Fakta tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani, kepada awak media.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan Kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan DLH,” tegas Armein.
Penggeledahan berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Namun, proses tersebut justru memunculkan kejanggalan serius. Sejumlah dokumen penting yang seharusnya berada di kantor tidak ditemukan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penghilangan atau penyembunyian barang bukti.
Pihak Kejari menegaskan, hilangnya dokumen tersebut—baik disengaja maupun tidak—akan menjadi fokus pendalaman lanjutan dalam proses penyidikan.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua boks besar berisi dokumen penting serta satu unit CPU komputer, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan alur pengelolaan dan penggunaan anggaran DLH.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Perkara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 21:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lubuklinggau menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka serta menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk oknum pejabat yang terlibat.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum. Apakah pengusutan ini akan benar-benar membongkar borok korupsi di DLH hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan. Kejari Lubuklinggau kini diuji: berani menuntaskan, atau membiarkannya tenggelam. @
A, Irwansyah S.H/Rommy Chan
