Jakarta – Lintasdesa.id || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang. Sebanyak 17 orang diamankan, dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta. KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia senilai sekitar Rp40,5 miliar.
KPK mengungkap adanya modus kongkalikong antara oknum DJBC dan perusahaan PT Blueray Cargo dengan cara memanipulasi parameter sistem pemeriksaan impor. Praktik ini membuat barang yang seharusnya masuk jalur merah atau pemeriksaan fisik dapat lolos tanpa pemeriksaan.
Dugaan aliran uang dan keuntungan lain disebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, termasuk pembagian jatah bulanan kepada oknum aparat. Sejumlah pejabat DJBC, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, turut menjadi tersangka.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara dan merusak tata kelola kepabeanan. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.@red
