Musi Rawas|| lint@sdesanews– 02 Maret 2026. Dugaan adanya pungutan biaya tambahan kepada wali murid di SMP Jayaloka kecamatan Suka Karya kabupaten Musi Rawas propinsi Sumatera Selatan menjadi perhatian sejumlah pihak. Informasi tersebut mencuat setelah adanya konfirmasi dari LSM Pandowo Limo terkait adanya pengakuan dari pihak komite sekolah mengenai pungutan yang dilakukan kepada wali murid.
Ketua Komite SMP Jayaloka, Edipurwanto, menyampaikan bahwa pungutan tersebut memang ada, namun nominalnya bervariasi menyesuaikan kondisi ekonomi wali murid.
“Pungutan dilakukan sesuai kemampuan masing-masing wali murid,” ungkap Edipurwanto saat dikonfirmasi.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Arivin selaku wakil kepala sekolah SMP Jayaloka. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan buku pelajaran di sekolah masih sangat terbatas sehingga menjadi salah satu alasan adanya pengumpulan biaya.
“Untuk masalah buku masih kurang dan belum mencukupi. Bahkan dalam proses belajar, satu buku digunakan oleh dua murid,” jelas Arivin.
Dugaan pungutan tersebut turut mendapat perhatian dari Muhamad Iwan dari Media Lintas Desa bersama Hairudin selaku Ketua LSM Pandowo Limo. Mereka menyatakan akan terus melakukan monitoring agar tidak terjadi pelanggaran aturan pendidikan.
LSM Pandowo Limo menegaskan bahwa pihak sekolah perlu memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya terkait larangan pungutan yang bersifat wajib.
Dasar Hukum Terkait Pungutan di Sekolah ;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan sumbangan yang bersifat sukarela.
Dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta menentukan nominal tertentu kepada wali murid.
Apabila terbukti terjadi pungutan yang melanggar ketentuan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut guna menjaga transparansi serta kenyamanan proses belajar mengajar di SMP Jayaloka.
M iwan
