Lubuklingga ||lint@sdesanews-6 Maret 2026. Pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berakhir. Abut (27), warga Jalan H.M. Soeharto RT 08, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, berhasil diringkus tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Menariknya, saat ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Abut sedang berjualan dogan atau kelapa muda di depan rumahnya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan petugas yang telah lama memburunya karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Abut ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Andri, warga Jalan Garuda RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat IPTU Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban bersama istrinya berangkat bekerja ke SMP Negeri 4 Lubuklinggau. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban kembali ke rumah, ia mendapati terali besi jendela rumahnya telah dirusak.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya:
1 unit TV LCD 42 inci merek Panasonic
1 unit handphone Oppo A12
1 dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel, dan BNI
1 unit laptop Chromebook warna hitam
1 unit laptop Acer warna hitam
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Abut sebagai DPO.
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak dan memotong terali besi jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga lalu memasukkannya ke dalam karung.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dibawa dan dijual di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp900.000.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli beras, minyak, gula, kopi, mi instan, dan rokok.
Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah kosong kawasan Perumnas Kelurahan Tanjung Aman serta pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Lubuk Tanjung.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka.
A, Irwansyah SH
