Lubuk Linggau ||Lint@sdesanews – 24 Maret 2026. Warga Kelurahan Air Temam RT 01 dan RT 02, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Kesra yang tidak pernah mereka terima meskipun nama mereka masih terdaftar sebagai penerima manfaat.
Menurut keterangan warga, kondisi ini telah berlangsung hampir tiga tahun. Warga menyebutkan bahwa mereka tidak memegang kartu bantuan karena sebelumnya telah diserahkan kepada ketua kelompok berinisial Erni yang mengelola program PKH dan BPNT di RT 02.
Salah satu korban berinisial SM mengaku telah mempercayakan kartu tersebut kepada ketua kelompok. Namun hingga kini, bantuan yang seharusnya menjadi haknya tidak pernah diterima, sementara namanya masih tercatat aktif sebagai penerima bantuan.
Warga menilai hal ini sangat merugikan dan meminta pertanggungjawaban dari ketua kelompok RT 02 Air Temam. Mereka juga mendesak agar Dinas Sosial segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami ini terdaftar, tapi bantuan tidak pernah kami terima. Ini sudah lama sekali, hampir tiga tahun,” ungkap warga.
Masyarakat berharap adanya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
UUD dan Pasal yang Berkaitan:
1. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1)
Negara wajib memelihara fakir miskin dan memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada yang berhak.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Mengatur bahwa penyaluran bantuan sosial harus tepat sasaran, transparan, dan tidak boleh disalahgunakan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, termasuk bantuan dari pemerintah.
4. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Barang siapa dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana.
5. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika terdapat unsur penyalahgunaan kepercayaan atau tipu muslihat dalam pengelolaan bantuan sosial.
Penutup:
Warga berharap Dinas Sosial Kota Lubuklinggau segera menindaklanjuti laporan ini serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan bantuan sosial di tingkat kelompok, demi memastikan hak masyarakat terpenuhi secara adil dan transparan.
Ahmad SH Dan Tim media
