Dumai Riau ||Lint@sdesanews– 13 April 2026. Tidak ada henti-hentinya praktek perambahan dan perusakan hutan di Riau, Bahkan Banyak gudang-gudang Kayu atau pun panglong kayu dengan terang- terangan berani menimbum kayu di lokasi mereka tanpa ada takut akan terjerat hukum.
Hal ini awak media temukan di wilayah hukum polsek sei sembilan, kami menemukan salah satu gudang kayu di duga milik ( sirait) menumpuk kayu di gudang beliau yang kami duga tidak ada izin (SKSHH) surat keterangan sah Hasil Hutan atau Surat Legalitas Verifikasi Kayu ( SLVK),Dugaan ini di perkuat dengan tidak adanya plank perizinan di depan gudang beliau baik izin sanwil atau izin pergudangan kayu.
Kami mencoba mewawancarai salah satu warga di setempat yang tidak mau namanya di sebutkan, aktivitas penumpukan kayu di gudang milik pak Sirait ini sudah cukup lama, kadang malam hari terlihat mobil yang sudah di modif menggunakan gandengan hilir mudik membawa masuk kayu hasil hutan ke gudang sirait ini ujarnya.
Lanjut beliau, aktivas yang sama bukan hanya di gudang sirait saja, banyak lagi di daerah Sei sembilan gudang – gudang kayu yang di duga tidak punya izin yang beroperasi dengan modus yang sama ungkapnya.
Dari keterangan salah satu masyarakat di atas kami merasa heran jika aktivitas praktek penumpukan kayu milik sirait ini sudah lama kenapa aparat setempat tidak tahu, apakah ada oknum aparat yang membeckaup karena ada setoran ?
Padahal dalam UUD, Penadah kayu hasil kejahatan (seperti pencurian atau pembalakan liar) dijerat menggunakan Pasal 480 KUHP (lama) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Dalam KUHP Baru (UU 1/2023), penadahan diatur dalam Pasal 591 dengan sanksi hingga 4 tahun penjara atau denda kategori V (Rp500 juta). Penadah adalah mereka yang membeli, menyewa, menyimpan, atau mengambil keuntungan dari kayu curian.
Nah maka dari itu kita berharap ke pada kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. dan juga kapolres dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. untuk segera turun tangan langsung melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pengusaha -pengusaha kayu di wilayah sei sembilan ini, jika terbukti mereka menjadi penadah hasil kayu dari perambahan hutan dan tidak punya izin / legalitas.
Dan jika ada oknum baik dari kepolisian atau pun TNI yang terlibat maka harus di tindak tegas jangan sampai ulah dari oknum – oknum Aparat yang Nakal membuat Rusak citra dan marwah, baik dari institusi kepolisian atau pun institusi TNI
Tim investigasi
