lintasdesa.id – Selasa, 22 April 2026
Muratara – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel), melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Muratara pada Senin (21/4/2026).
Dalam pelaksanaan upacara PTDH tersebut, keempat personel yang diberhentikan tidak hadir atau secara absensia. Hal ini menjadi perhatian sekaligus penegasan bahwa proses penindakan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Adapun empat personel yang dikenakan sanksi PTDH yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.
Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026. Penetapan sanksi ini telah melalui proses pemeriksaan serta pertimbangan yang matang sesuai dengan mekanisme hukum dan ketentuan internal di lingkungan Polri.
Langkah tegas ini merupakan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dasar Hukum (UUD dan Peraturan Terkait):
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas, fungsi, serta kewenangan Polri termasuk pembinaan disiplin anggota.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PTDH terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur standar perilaku dan sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik.
4. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memperkuat mekanisme penegakan etik di tubuh Polri.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh personel Polri dapat menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, serta menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat.@
A.Irwansyah SH
