LINTASDESA.ID, LUBUK LINGGAU – Hilamg komitmen, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka yang dikenal dengan panggilan Rijal, yang bertugas di wilayah Polres Kota Lubuk Linggau. Diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat kecil.
Menurut informasi yang dihimpun, Bripka Rijal diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp. 5 juta kepada seorang warga berinisial MI dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak bulan puasa hingga saat ini.
“MI sebagai korban mengaku bahwa hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan, meskipun yang bersangkutan terus memberikan janji-janji. Bahkan, kata dia, Bripka Rijal sempat membuat surat perjanjian yang menyatakan kesiapannya untuk dituntut secara hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Namun surat tersebut diduga hanya dijadikan alat untuk meyakinkan korban agar aksinya berjalan lancar.
“Tentu saja Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Dasar Hukum (UUD dan Pasal Terkait) dalam persoalan tersebut adalah:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 19 ayat (1): Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya terancam sanksi pidana. Tetapi juga ada sanksi etik dan disiplin dari institusi kepolisian.
Pengecara muda, Ari Nurprianto, SH, MH, turut mengomentari hal yang terjadi dengan mengatakan, proses hukum berlaku terhadap siapa saja. Karena di mata hukum hanya ada dua pilihan, benar atau salah”‘, tegasnya, Saptu (2/5)
“Tentu jangan karena merasa kita berprofesi, sebagai penjabat negara atau aparat negara, tidak tersentuh oleh hukum. “Ingat! Jika anda bersalah maka anda layak di proses secara hukum,” kata dia.
“Ari mengingatkan dalam persoalan ini, jika masih ada jalan keluar dalam penyelesaiannya, maka gunakanlah sebelum terlambat”.
“Sejumlah elemen masyarakat berharap aparat berwenang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional”. Tak lain guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, RS, ketika dihubungi melalui telphone selulernya tidak aktiv. Pihak terkait memiliki hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(IWAN/RED)
