Musi Rawas, Sumatera Selatan||Lint@sdesanews – 19 Mei 2026. Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini sorotan tertuju pada kegiatan pengadaan ternak kambing di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp725.000.000.
Program pengadaan tersebut diketahui dilakukan melalui proses tender dan dikerjakan oleh CV. Prima Putra Jaya. Namun, proyek itu kini menjadi perhatian publik lantaran diduga terjadi indikasi mark-up harga serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, anggaran sebesar Rp725 juta tersebut digunakan untuk pengadaan sebanyak 268 ekor kambing betina dan 20 ekor kambing jantan, dengan total keseluruhan 288 ekor kambing lokal berusia 6 hingga 12 bulan sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, nilai anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan harga pasaran ternak kambing lokal di wilayah Sumatera Selatan. Dugaan pembengkakan harga pun mulai mencuat dan memicu pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan uang negara dalam proyek tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas hingga kini belum membuahkan hasil. Awak media sebelumnya telah menghubungi Sekretaris Dinas, Anandito, melalui sambungan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan rincian penggunaan anggaran. Namun sangat disayangkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sikap tertutup tersebut dinilai mencederai semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik menilai, jika pengadaan tersebut telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pihak dinas untuk menghindari klarifikasi.
Selain itu, dugaan mark-up anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek pengadaan ternak kambing tersebut.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan sampai program bantuan peternakan justru dijadikan ladang memperkaya oknum tertentu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan ternak kambing tersebut.
A. Irwansyah S.H /Tim
