Musi Rawas||Lint@sdesanews-, 25 Mei 2026. Aparat kepolisian diduga melakukan penggerebekan terhadap aktivitas sabung ayam di wilayah Kelurahan B Srikaton, RT 12, Jalan Hanura, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (24/05/2026).
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, penggerebekan tersebut berlangsung di lokasi yang berada di belakang rumah warga dan dekat dengan permukiman masyarakat. Saat petugas datang ke lokasi, banyak orang yang berada di arena diduga panik dan berusaha melarikan diri. Bahkan, beberapa di antaranya disebut-sebut nekat melompati pagar rumah warga demi menghindari kejaran aparat.
Dalam operasi tersebut, aparat dikabarkan mengamankan sekitar 35 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga milik para pengunjung maupun peserta di lokasi sabung ayam. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah orang yang diamankan maupun status hukum para pihak yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Perjudian diatur dalam:
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Pasal 303 bis KUHP tentang turut serta dalam permainan judi.
Pelaku perjudian dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penertiban arena perjudian dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di lingkungan permukiman warga.
Ahmad Irwansyah S.H/Bidin pronggos
