LUBUKLINGGAU ||Lint@sdesanews— 21 februari 2026. Anggota Polres Lubuklinggau menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel, wisma, kafe, dan tempat hiburan malam, Selasa malam hingga Rabu dini hari (17–18 Februari 2026).
Razia yang berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, serta melibatkan Kanit Pidum, Kanit PPA, Kanit Pidsus, Kanit Tipikor, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, dan personel Sie Propam Polres Lubuklinggau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan orang serta berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, dua unit sepeda motor, 32 botol minuman keras (miras) berbagai merek, uang tunai Rp52 ribu, 20 alat kontrasepsi merek Sutera, serta satu alat hisap sabu (bong).
Dari hasil razia, petugas menyimpulkan terdapat sembilan kasus prostitusi, lima kasus premanisme, tiga kasus peredaran miras, serta penindakan di empat lokasi hiburan malam.
Temuan di Sejumlah Lokasi
Petugas memulai razia dengan menyasar sejumlah hotel dan penginapan.
Di Hotel Wijaya, ditemukan dua pasangan bukan suami istri serta satu laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi. Selain itu, di satu kamar lainnya, petugas mendapati tiga perempuan dan dua laki-laki yang juga diduga terlibat praktik prostitusi.
Selanjutnya di Kos Pelangi, petugas mengamankan tiga pasangan bukan suami istri. Sementara di Hotel Arwana, ditemukan empat pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
Razia berlanjut ke Wisma The Blues, di mana petugas menemukan empat perempuan dan satu laki-laki, serta mengamankan satu alat hisap sabu (bong).
Tak hanya hotel dan wisma, razia juga menyasar sejumlah kafe. Di Cafe King, petugas mengamankan 23 botol miras berbagai merek, di antaranya Malaga dan Soju. Di Cafe CC, diamankan empat botol miras merek Anggur Malaga serta dua bilah senjata tajam jenis pisau. Sedangkan di Cafe MC, petugas menyita lima botol miras berbagai merek, seperti Soju, Bintang, Guets, Malaga, dan Anggur.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, seluruh pihak yang terjaring razia dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
“Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menentukan status hukum masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga melakukan gelar perkara guna menetapkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
A, Irwansyah SH
