Lubuk Linggau ||Lint@sdesanews– 13 April 2026. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons.
Penangkapan dramatis tersebut berlangsung di kawasan strategis perdagangan, tepatnya di depan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kota Lubuk Linggau, pada Sabtu (11/04/2026).
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Simpang Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda M. Deden Aguma, petugas melakukan pemantauan di sekitar Pasar Ikan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah enam jam pengintaian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar.
Saat hendak diamankan, tersangka AP mencoba melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan plastik dari saku celananya. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan bungkusan yang dibuang tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 102,85 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna biru tua yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan data kepolisian, AP juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan,” ujar AKP M. Romi.
Dasar Hukum (UUD dan Pasal yang Dikenakan):
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114 ayat (2): tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Pasal 112 ayat (2): tentang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi pidana mati, serta denda maksimal hingga miliaran rupiah.
Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan:
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya kewajiban negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
A, Irwansyah SH
