Musi Rawas||Lint@sdesanews-7 April 2026 — Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang tersangka kasus peredaran narkotika melalui operasi penyamaran (undercover buy), Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Fatmawati, Dusun I, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari tangan tersangka.
Tersangka berinisial SW (31), warga Desa Sumber Jaya, diamankan saat membawa narkotika jenis sabu serta 20 butir ekstasi dua varian yang disembunyikan dalam kotak rokok berlakban hitam.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Amin Gumayel, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya digelar operasi penyamaran.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi langsung dengan tersangka. Saat barang diserahkan, tim segera melakukan penangkapan, sehingga tersangka tertangkap tangan tanpa sempat melarikan diri.
“Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 10 butir ekstasi warna kuning berlogo Doraemon dengan berat 3,78 gram, 10 butir ekstasi warna biru berlogo Tesla seberat 3,64 gram, satu paket sabu seberat 1,79 gram, serta satu kotak rokok merek Class Mild berlakban hitam,” jelas Jemmy, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, mantan Kapolsek BTS Ulu ini menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya menjual kedua jenis narkotika tersebut.
Temuan dua varian ekstasi berbeda bersama sabu dalam satu kemasan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika multijenis yang terorganisir.
Jemmy Amin Gumayel menegaskan bahwa teknik undercover buy memberikan kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam proses hukum.
“Tersangka tertangkap tangan saat transaksi berlangsung. Seluruh unsur pidana terpenuhi secara langsung sehingga konstruksi perkara menjadi kuat dan tidak terbantahkan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
A, Irwansyah SH/ Sriyanti
