Kec. Tapung Desa Rimba Beringin, kampar Riau||Lint@sdesanews-Marak nya galian C Ilegal berupa pasir sedot di wilayah propinsi Riau Membuat kita Prihatin, tentu hal ini akan berdampak kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup di wilayah propinsi Riau jika tidak segera di Brantas dan tertibkan.
Hal ini awak media temukan di salah satu Desa Rimba Beringin kabupaten kampar, Entah izin Dari mana Galian C berupa pasir Sedot di wilayah Itu Bebas Beroprasi seolah-olah hukum tidak berlaku, dan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan hidup.
Karena saat awak media tiba di lokasi Galian C sedot pasir tersebut tidak di temukan plank papan perizinan resmi yang tertulis di lokasi galain C yang terletak di Desa Rimba Beringin.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke salah satu pengurus melalui via wa yang di kenal bermarga Tanjung yang juga di duga salah satu perangkat desa, beliau menyampaikan bahwa galian C sedot pasir ini atas permintaan masyarakat, hanya untuk supaya masyarakat bisa membeli pasir dan batu tidak jauh ujarnya.
Lantas awak media bertanya kembali, kalau semua desa di indonesia, masyarakatnya meminta buatkan galian C sedot pasir tanpa membuat perizinan resmi, untuk apa semua tambang galian C di wajibkan membuat perizinan resmi dari pemerintah dan kementrian ? Beliau tidak bisa menjawab dan mengalihkan pembicaraan seolah – olah Menghindar untuk Menjawab pertanyaan kami
Dari beberapa konfirmasi kami awak media, kuat dugaan kami bahwa tambang galian C berupa sedot pasir tersebut tidak punya izin resmi dan hanya akal-akalan pengurus saja mengatas namakan permintaan masyrakat.
Untuk itu kami meminta ke pada Kapolda Riau Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., kapolres kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K. untuk segera melakukan investigasi ke tambang galian C berupa pasir sedot tersebut, dan jika mereka terbukti melangar harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan UUD yang di langgar ;
Penambangan galian C (termasuk sedot pasir) ilegal merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kegiatan tanpa izin resmi ini melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan mineral dan batuan.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran dan aturan terkait:
1. Dasar Hukum dan PelanggaranPelaku tambang pasir ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dipidana.Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Pengelolaan sumber daya alam tanpa izin bertentangan dengan prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.2.
Sanksi Pidana dan DendaBerdasarkan UU Minerba, pelaku penambangan ilegal terancam sanksi berat: Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.Denda: Maksimal Rp100 miliar.Tambahan: Selain sanksi utama, peralatan berat yang digunakan (seperti mesin sedot pasir) dapat disita.
Kami yakin kapolda Riau beserta Kapolres kampar termasuk Orang yang cinta lingkungan dan tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi di wilayah hukum mereka, sesuai dengan semboyan greenpolicing yang sering mereka sosialisakan ke seluruh masyrakat di Riau
Nb : jika yang bersangkutan ingin mengklarifikasi dari pemberitaan kami ini kami akan memberika hak jawab.
Tim Investigasi ( Redaksi )
