Empat Lawang, Sumatera Selatan||Lint@sdesanews– 4 Mei 2026. Polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan media televisi nasional berinisial DA yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Empat Lawang dinilai sebagian pihak terkesan lamban.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, di antaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan alat bukti. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang. Kami harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kami untuk bekerja,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi saat acara ngopi bareng wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, Kamis malam (29/04/2026).
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi salah satu perhatian khusus pihaknya dan telah diatensikan kepada jajaran, khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.
“Yakinlah, kami akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Saya telah instruksikan kepada jajaran untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi dan menjalankan tahapan sesuai prosedur,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
“Kami akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli, baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Dasar Hukum (UUD dan Pasal Terkait):
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dapat mengacu pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan dan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Bang irwansyah /Almi
