Musi Rawas, 9 Juni 2026 – Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas berhasil membekuk Rohmat alias Gundik (40), terduga pelaku spesialis penggelapan sepeda motor yang diduga telah beraksi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau, Banyuasin, hingga Palembang.
Pelaku yang merupakan warga Talang Ubi, Kecamatan STL Ulu Terawas, tak berkutik saat diamankan Tim Landak Sakti di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., pada Minggu malam (8/6/2026), di lokasi persembunyiannya usai menjalankan aksi terakhirnya.
Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VI/2026/SPKT/Polsek Megang Sakti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tertanggal 8 Juni 2026.
“Kejadian bermula pada 5 Juni 2026 saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial H (55), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti. Dengan alasan hendak membeli alat mobil di Sumber Harta, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak pernah kembali dan kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Hendri.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kendaraan yang sudah berpindah tangan dan berada di luar wilayah Musi Rawas. Pelaku diketahui telah menjual sepeda motor merek VIAR dengan nomor polisi BG 6434 GH milik korban kepada seseorang di wilayah Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga hanya Rp1,7 juta.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan, Rohmat alias Gundik mengakui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 22 lokasi berbeda. Aksi tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, dan Kota Palembang.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain serta jaringan penadah yang terlibat,” tegas Ipda Novra Robialda.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Megang Sakti dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun telah dikenal, guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukumnya.@
A, Irwansyah S.H
