Lubuk Linggau, 20 Juli 2026
LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – Proyek pemasangan kabel fiber optik di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, menjadi sorotan setelah diduga dikerjakan sebelum seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan kabel. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai izin pelaksanaan pekerjaan, pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait dokumen perizinan proyek tersebut.
Jika benar pekerjaan telah dimulai tanpa mengantongi izin yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, pemanfaatan ruang, maupun ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Awak media berharap pihak terkait, baik perusahaan pelaksana, instansi pemerintah daerah, maupun pihak Telkom, dapat memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum, maka penanganan hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Acuan:
Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan sesuai bidang usahanya.
Catatan: Dugaan belum adanya izin tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan, Telkom, maupun instansi pemerintah yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keterangan resmi atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.@
Redaksi
