Lubuk Linggau Sumatera Selatan||Lint@sdesanews- 13 Mei 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Bidang Intelijen dan Datun menggelar sosialisasi serta implementasi aplikasi Jaga Desa/Kelurahan kepada sebanyak 72 lurah dari 8 kecamatan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lubuklinggau juga melakukan sosialisasi terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) guna meningkatkan pengawasan dan transparansi di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan seluruh kelurahan diundang untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Apabila ada SPPG yang kurang dari Rp10 ribu silakan lapor kepada kami pihak Kejaksaan,” ujar Armein kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memperketat pengawasan terhadap program MBG di Kota Lubuklinggau.
“Kalau ada temuan tolong difoto dan divideokan, bahkan kalau bisa dapurnya apa dan alamatnya di mana,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Sanksinya bisa berupa penyaluran anggaran ditunda bahkan sampai dilakukan penutupan,” jelas Armein.
Namun saat ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan masih fokus pada tahap sosialisasi dan koordinasi dengan kepala SPPG agar program berjalan sesuai aturan.
Selain itu, terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagian besar masih dalam tahap pembangunan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Jadi sekarang masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi,” tambahnya.
Armein juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa nantinya akan dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), khususnya dalam pengawasan dana desa.
“Karena wilayah kami meliputi Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara, maka sosialisasi juga akan dilakukan di sana, harapannya tidak ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Dasar Hukum (UUD dan Regulasi):
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Presiden Republik Indonesia terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
A. Irwansyah S.H/Hartono
