LINT@SDESANEWS.COM RIAU-Sekolah adalah tempat menimba ilmu oleh generasi muda yang akan datang, agar bangsa ini menjadi bangsa yang cerdas kedepannya, hal ini bisa terlaksna jika pemerintah memperhatikan tenaga pendidik yang baik, dan juga infrastuktur sekolah-sekolah tersebut harus di perhatikan kelayakannya. (8/6/2026).
Saat awak media melintas di daerah kec.Tapung Hulu kami menyempatkan diri untuk singgah di salah satu SDN 015 Desa Sumber sari, sesampainya di sana kami mencoba menemui kepala sekolah tersebut yang bernama pak Ramlan, tapi sayang…menurut salah satu guru di sana pak kepsek baru saja kluar ujar.
Lantas mata kami tidak sengaja melihat plafon teras sekolah tersebut rusak parah, lalu kami bertanya ke pada guru-guru disana, sudah berapa lama buk plafon teras sekolah tersebut rusak ? Salah satu guru di sana menjawab sudah lama pak ujarnya.
Apakah pernah ada perbaikan sebelum nya lanjut kami bertanya ? Kayaknya belum pak, dari kepsek yang lama sampai sekarang blum ada pak ungkapnya
Lantas kami bertanya kembali, apakah pernah di ajukan baik kepsek lama atau yang baru ke pemerintah kabupaten kampar buk? Udah pak, tapi sampai saat ini belum ada perbaikan, lalu kami bertanya kembali berapa jumlah siswa di sekolah ini buk ? Sekitar 600 lebih pak tutupnya.
Tak sampai di situ saja kami juga mengkompirmasi hal ini ke kepala sekolah yang baru pak Ramlan melalui saluran wats up beliau tentang plafon teras sekolah yang rusak parah ? Jawabnya karena keterbatasan persen pak, dan udah kami ajukan perehapan ungkapnya.
Lantas kami bertanya kembali, apakah kerusakan plafon teras sekolah tersebut rusak, dan blum pernah ada perbaikan dari kepala sekolah lama pak ? Betul jawabnya singkat.
Timbul pertanyaan dari kami awak media apakah SDN ini benar tidak pernah dapat bantuan perehapan sekolah dari kepsek lama sampai kepsek baru oleh pemerintah? Terus kalau pun pernah kenapa kerusakan plafon teras sekolah tersebut sudah lama tapi tidak pernah di perbaiki ??? Sungguh pertanyaan yang membutuhkan investigasi lebih dalam untuk mendapatkan jawabanya.
Sementara dalam, UUD 1945 Pasal 31 secara tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan yang layak.
Jika ada sekolah rusak yang tidak direhabilitasi, hal tersebut melanggar amanat konstitusi dan undang-undang turunan yang mengatur standar sarana prasarana sekolah.
Berikut adalah dasar hukum dan aturan terkait kewajiban pemerintah dalam merehabilitasi sekolah rusak:
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945Konstitusi tertinggi Indonesia mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran dan menjamin kelayakan pendidikan melalui pasal-pasal berikut:
Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Sekolah rusak yang dibiarkan dapat menghambat pemenuhan hak dasar ini.
Pasal 31 Ayat 2: Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Pasal 31 Ayat 4: Negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas belajar yang aman.
Nah jelas sudah bunyi dari uud diatas, kami meminta ke pada pemerintah kabupaten kampar terutama dinas pendidikan, untuk segera melakukan perbaikan di SDN 015 tapung hulu ini agar siswa dan siswinya bisa mendapat infrastuktur sekolah yang bagus.
Apa lagi kerusakan sekolah tersebut sudah berlangsung lama,dan sudah sering di ajukan perehapan namun tak kunjung di rehap.
MO
