LINT@SDESANEWS.ID RUPAT-Marak nya peredaran Narkotika membuat Membuat kita kawatir akan kelangsungan generasi muda yang akan datang, dan tentunya harus segera di Brantas sampai ke akar-akarnya. ( 14/6/2026).
Hal ini yang di lakukan Polsek Rupat, mendapat laporan dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 10 Juni sekitar pukul 10.00 wib, bahwa ada satu buah kardus mencurigakan yang berisikan durian, kardus tersebut di titipkan salah seorang laki-laki yang tidak di kenal, di pelabuhan penyeberangan pompong Ju, kelurahan batu panjang kec.Rupat, kab Bengkalis. Paket tersebut rencananya akan diantarkan ke penyebrangan pompong JU di mundam kota Dumai.
Atas informasi tersebut Kapolsek Rupat AKP Faisal .SH memerintahkan Kanit Reskrim Beserta Tim Opsnal Polsek Rupat, untuk melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tepat pukul 16.00 wib tepatnya di pelabuhan pompong penyebrangan JU di mundam, Tim melihat seorang laki-laki yang mengambil sebuah kardus yang mencurigakan, dengan sigap tim langsung mengamankan pria tersebut.
Setelah di lakukan pemeriksaan , di temukan Dua paket besar di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kardus tersebut, Tim Opsnal langsung mengintrogasi singkat pelaku tersebut yang di ketahui bernama Usman ALS Man Bin Makaroda ( Alm).
Pada saat itu pelaku mengakuinya di untuk menjemput kardus tersebut atas perintah Sdr Darmawan , yang tinggal di desa Sukarjo Mesim kecamatan Rupat, dari informasi pelaku tim Opsal Reskrim Polsek Rupat melakukan pengembangan, dan mencari keberadaan saudara Darmawan.
Namun pada saat akan di lakukan penangkapan terhadap saudara Darmawan yang saat itu sedang berada di pondok Durian Belakang rumahnya, rupanya dia menyadari kedatangan anggota Tim kami dan berhasil melarikan diri ungkap salah satu tim unit Reskrim.
Saat ini pelaku dan beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut di bawa ke Polsek Rupat guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kanit Reskrim.
Untuk sementara pelaku dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 60 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 KUHP sebagai mana telah di ubah dalam undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ungkap Kapolsek Rupat.
Mardianto
