LINT@SDESANEWS.ID EMPAT LAWANG – (14/6/2026). Kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Penanganan sejumlah perkara dinilai menunjukkan perbedaan yang mencolok, terutama antara kasus yang melibatkan warga sipil dengan perkara yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Sejumlah warga menilai proses penegakan hukum berjalan lamban ketika korbannya merupakan masyarakat biasa. Sebaliknya, ketika laporan berasal dari pihak korporasi, proses hukum dinilai berlangsung lebih cepat dan responsif.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah peristiwa pembacokan terhadap Dodi, warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat. Meski laporan telah dibuat pada 28 Mei 2026, hingga kini pelaku utama disebut belum berhasil diamankan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti kasus pengeroyokan terhadap seorang siswi SMA yang sempat viral di media sosial pada 19 Mei 2026. Meski rekaman video kejadian telah beredar luas dan menjadi perhatian publik, proses penanganan perkara tersebut dinilai masih berada pada tahap gelar perkara.
“Mengapa untuk kasus-kasus kekerasan yang menimpa warga biasa prosesnya terkesan lama dan berbelit-belit, sementara kasus lain bisa ditangani dengan sangat cepat?” ujar Indra, salah seorang warga Empat Lawang.
Sorotan semakin menguat setelah adanya laporan terkait dugaan pengeroyokan terhadap karyawan perusahaan di Kecamatan Saling pada 12 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang beredar, hanya dalam waktu satu hari setelah laporan diterima, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga dari tujuh terduga pelaku.
Perbedaan kecepatan penanganan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan kesetaraan dalam penerapan hukum. Warga berharap seluruh laporan, baik yang berasal dari masyarakat umum maupun pihak perusahaan, mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan diharapkan dapat terus dijunjung tinggi dalam setiap penegakan hukum tanpa membedakan latar belakang pelapor maupun korban.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Empat Lawang terkait perbedaan persepsi masyarakat mengenai penanganan sejumlah perkara tersebut.
Catatan: Karena berita ini memuat kritik dan tudingan terhadap institusi tertentu, sebaiknya tetap menggunakan kata-kata seperti “diduga”, “dinilai”, “menurut warga”, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Polres Empat Lawang agar berita tetap berimbang dan menghindari potensi sengketa hukum pers.
A, Irwansyah SH/Suplan
